Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi: a. perikanan; b. pelayaran; c. perhubungan darat; d. telekomunikasi; e. pengamanan sempadan di Perairan Darat; f. instalasi ketenagalistrikan; g. pengumpulan data dan Penelitian; h. penyediaan sumber daya air; i. pemanfaatan air selain energi; j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan perikanan; b. alat Penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu Penangkapan ikan; dan c. alat pengolahan ikan secara terapung. (3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana dan fasilitas terkait navigasi pelayaran. (4) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berupa jembatan. (5) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kabel telekomunikasi. (6) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengamanan sempadan di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. krib (groin); b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut; c. revetment; d. tanggul; dan e. pemecah gelombang (breakwater). (7) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. pembangkit listrik energi gelombang; b. pembangkit listrik tenaga bayu; c. pembangkit listrik tenaga surya terapung; d. pembangkit listrik energi pasang surut; e. pembangkit listrik energi arus; f. kapal pembangkit listrik (mobile power plant) yang bersifat menetap; g. bangunan penyangga kabel saluran udara; h. kabel saluran udara; i. kabel listrik bawah air; j. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan k. instalasi ketenagalistrikan lainnya. (8) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengumpulan data dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. alat pengumpulan data Perairan Darat; b. bangunan Penelitian sumber daya ikan; dan c. bangunan Penelitian. (9) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa instalasi penyediaan air bersih. (10) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pemanfaatan air selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. instalasi pengolahan air untuk air minum; dan b. instalasi pengolahan air untuk kegiatan industri.
Koreksi Anda