Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi:
a. perikanan;
b. pelayaran;
c. perhubungan darat;
d. telekomunikasi;
e. pengamanan sempadan di Perairan Darat;
f. instalasi ketenagalistrikan;
g. pengumpulan data dan Penelitian;
h. penyediaan sumber daya air;
i. pemanfaatan air selain energi;
j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan;
b. alat Penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu Penangkapan ikan; dan
c. alat pengolahan ikan secara terapung.
(3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana dan fasilitas terkait navigasi pelayaran.
(4) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c berupa jembatan.
(5) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kabel telekomunikasi.
(6) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengamanan sempadan di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:
a. krib (groin);
b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
c. revetment;
d. tanggul; dan
e. pemecah gelombang (breakwater).
(7) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pembangkit listrik energi gelombang;
b. pembangkit listrik tenaga bayu;
c. pembangkit listrik tenaga surya terapung;
d. pembangkit listrik energi pasang surut;
e. pembangkit listrik energi arus;
f. kapal pembangkit listrik (mobile power plant) yang bersifat menetap;
g. bangunan penyangga kabel saluran udara;
h. kabel saluran udara;
i. kabel listrik bawah air;
j. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
k. instalasi ketenagalistrikan lainnya.
(8) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengumpulan data dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. alat pengumpulan data Perairan Darat;
b. bangunan Penelitian sumber daya ikan; dan
c. bangunan Penelitian.
(9) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa instalasi penyediaan air bersih.
(10) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pemanfaatan air selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. instalasi pengolahan air untuk air minum; dan
b. instalasi pengolahan air untuk kegiatan industri.
Koreksi Anda
