Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
Kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berupa pendirian dan/atau penempatan:
a. Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat.
Koreksi Anda
