Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
Dalam melakukan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konservasi, SUOP dapat melakukan Pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
