Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k dan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l serta bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j dan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf k hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
