Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k dan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l serta bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j dan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf k hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda