Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan berdasarkan permohonan dengan menyampaikan informasi berupa:
a. lokasi Kawasan Konservasi;
b. tanggal mulai dan selesainya kegiatan;
c. nama wisatawan;
d. kewarganegaraan (warga negara INDONESIA/warga negara asing);
e. asal negara;
f. kegiatan yang akan dilaksanakan;
g. jenis dan jumlah sarana yang dibawa; dan
h. identitas diri yang masih berlaku.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan SUOP untuk melakukan verifikasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pemohon harus membayar PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Berdasarkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), SUOP menerbitkan Karcis Masuk.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan.
Koreksi Anda
