Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8) huruf a, Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), dan Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami kendala, penerbitan persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8) huruf a, Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), dan Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7), dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
