Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Bangunan dan Instalasi di Laut atau Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut atau Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat pada persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Selain Bangunan dan Instalasi di Laut atau Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dapat diberikan untuk bangunan dengan fungsi keagamaan, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
