Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diterbitkan untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi. (2) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. perorangan; b. kegiatan komersial; dan/atau c. sarana. (3) Karcis Masuk yang dikenakan terhadap perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu: a. harian; atau b. tahunan. (4) Kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pembuatan film/video komersial; dan/atau b. pengambilan foto komersial. (5) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. kapal wisata; b. kapal pancing wisata; c. peralatan selancar; d. kamera bawah air; e. video bawah air; f. scuba set; atau g. snorkeling set.
Koreksi Anda