Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diterbitkan untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi.
(2) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
a. perorangan;
b. kegiatan komersial; dan/atau
c. sarana.
(3) Karcis Masuk yang dikenakan terhadap perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu:
a. harian; atau
b. tahunan.
(4) Kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. pembuatan film/video komersial; dan/atau
b. pengambilan foto komersial.
(5) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. kapal wisata;
b. kapal pancing wisata;
c. peralatan selancar;
d. kamera bawah air;
e. video bawah air;
f. scuba set; atau
g. snorkeling set.
Koreksi Anda
