Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan melalui pendirian dan/atau penempatan: a. Bangunan dan Instalasi di Laut; atau b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat. (2) Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk fungsi wisata bahari ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. akomodasi; b. jalan pelantar; c. ponton causeway; d. dermaga wisata; e. titik labuh; dan f. bangunan untuk kuliner.
Koreksi Anda