Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan melalui pendirian dan/atau penempatan:
a. Bangunan dan Instalasi di Laut; atau
b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat.
(2) Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk fungsi wisata bahari ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. akomodasi;
b. jalan pelantar;
c. ponton causeway;
d. dermaga wisata;
e. titik labuh; dan
f. bangunan untuk kuliner.
Koreksi Anda
