Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) TDKPIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi.
(2) TDKPIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi.
(3) TDKPIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh SUOP.
Koreksi Anda
