Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) SUOP menyampaikan laporan penerbitan TDKPIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), dan Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
b. gubernur melalui kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Gubernur melalui kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
