Pasal 1
(1) Sekretariat Pengadilan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut dengan Sekretariat, adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Pajak.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.