Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, Kepala Bagian, Pembantu Sekretaris Pengganti, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan Bagian/pihak terkait termasuk Majelis di lingkungan Sekretariat, serta instansi di luar Sekretariat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan mekanisme yang berlaku.
Koreksi Anda
