Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, Kepala Bagian, Pembantu Sekretaris Pengganti, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan Bagian/pihak terkait termasuk Majelis di lingkungan Sekretariat, serta instansi di luar Sekretariat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan mekanisme yang berlaku.
Koreksi Anda