Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan administrasi peninjauan kembali;
b. pelaksanaan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi berkas putusan dan kepustakaan.
Koreksi Anda
