Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi peninjauan kembali; b. pelaksanaan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi berkas putusan dan kepustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id