Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Wakil Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera.
(3) Apabila Sekretaris berhalangan, Wakil Sekretaris menggantikan Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
