Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Wakil Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera. (3) Apabila Sekretaris berhalangan, Wakil Sekretaris menggantikan Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id