Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha berkas banding dan/atau gugatan dalam rangka persiapan persidangan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha surat dan berkas yang terkait dengan sengketa pajak.
Koreksi Anda
