Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha berkas banding dan/atau gugatan dalam rangka persiapan persidangan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha surat dan berkas yang terkait dengan sengketa pajak.
Koreksi Anda