Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Protokoler mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kesekretariatan termasuk pengiriman surat/berkas sengketa dan protokoler. (4) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda