Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka
pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
