Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon IIa. (2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb. (3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon IIIa. (4) Kepala Subbagian dan Pembantu Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda