Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha putusan; b. pelaksanaan tata usaha persidangan dan pelayanan keperluan sidang; c. pelaksanaan koordinasi monitoring penanganan/ penyelesaian berkas sengketa pajak; d. pelayanan administrasi izin kuasa hukum; e. pelaksanaan koordinasi Indikator Kinerja Utama (IKU); f. pelaksanaan koordinasi Manajemen Risiko; dan g. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id