Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha putusan;
b. pelaksanaan tata usaha persidangan dan pelayanan keperluan sidang;
c. pelaksanaan koordinasi monitoring penanganan/ penyelesaian berkas sengketa pajak;
d. pelayanan administrasi izin kuasa hukum;
e. pelaksanaan koordinasi Indikator Kinerja Utama (IKU);
f. pelaksanaan koordinasi Manajemen Risiko; dan
g. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal.
Koreksi Anda
