Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I;
b. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II;
c. Subbagian Yurisprudensi; dan
d. Subbagian Dokumentasi Putusan dan Kepustakaan.
Koreksi Anda
