Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Subbagian Informasi dan Publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id