Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Subbagian Informasi dan Publikasi.
Koreksi Anda
