Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
(2) Wakil Sekretaris, Kepala Bagian, dan Sekretaris Pengganti menyampaikan laporan tersebut pada ayat (1) kepada Sekretaris dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Sekretariat.
(3) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
