Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Bagian Umum; d. Bagian Administrasi Sengketa Pajak; e. Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring; f. Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi; g. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi; h. Sekretaris Pengganti; i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h) berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah Majelis, dan setiap Sekretaris Pengganti dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Sekretaris Pengganti. (3) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan, Sekretaris Pengganti dapat dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris Pengganti.
Koreksi Anda