Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Wakil Sekretaris;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Administrasi Sengketa Pajak;
e. Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring;
f. Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi;
g. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
h. Sekretaris Pengganti;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h) berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah Majelis, dan setiap Sekretaris Pengganti dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Sekretaris Pengganti.
(3) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan, Sekretaris Pengganti dapat dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris Pengganti.
Koreksi Anda
