Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengolahan data; b. pengelolaan operasional, aplikasi dan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi; c. pelayanan informasi dan publikasi; dan d. pelayanan keterangan sengketa pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id