Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengolahan data;
b. pengelolaan operasional, aplikasi dan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pelayanan informasi dan publikasi; dan
d. pelayanan keterangan sengketa pajak.
Koreksi Anda
