Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
