Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Pengganti dibantu oleh Pembantu Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pembantu Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan penelitian/telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian putusan sengketa pajak, dan monitoring penanganan/ penyelesaian sengketa pajak pada masing-masing majelis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id