Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, intranet, website, dan pengolahan data. (2) Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, aplikasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi. (3) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan publikasi serta pelayanan keterangan sengketa pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id