Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, intranet, website, dan pengolahan data.
(2) Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, aplikasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi.
(3) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan publikasi serta pelayanan keterangan sengketa pajak.
Koreksi Anda
