Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Sekretaris Pengganti mempunyai tugas kepaniteraan yang terdiri dari penelitian/telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian putusan sengketa pajak, dan monitoring penanganan/penyelesaian sengketa pajak pada masing-masing majelis.
Koreksi Anda
