Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Protokoler; dan
d. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
