Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; b. pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan; c. pelayanan administrasi persiapan persidangan; d. pelayanan administrasi persidangan; e. pelayanan administrasi penyelesaian putusan; f. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan; g. pelayanan administrasi peninjauan kembali; h. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan i. pengolahan data dan pelayanan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id