Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
c. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
d. pelayanan administrasi persidangan;
e. pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
f. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
g. pelayanan administrasi peninjauan kembali;
h. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
i. pengolahan data dan pelayanan informasi.
Koreksi Anda
