Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I dan Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II masing-masing mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Subbagian Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan yurisprudensi dan/atau risalah putusan.
(3) Subbagian Dokumentasi Putusan dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan/penatausahaan dokumentasi berkas putusan.
Koreksi Anda
