Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Putusan I dan Subbagian Administrasi Putusan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas putusan sengketa pajak, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan pelayanan keperluan persidangan dan pelayanan administrasi izin kuasa hukum.
(3) Subbagian Monitoring mempunyai tugas melakukan koordinasi untuk penyiapan bahan monitoring penanganan/penyelesaian sengketa pajak, koordinasi IKU, koordinasi Manajemen Risiko, dan koordinasi kepatuhan internal.
Koreksi Anda
