Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan pelaporan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pelaksanaan urusan protokoler.
Koreksi Anda
