Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan pelaporan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan e. pelaksanaan urusan protokoler.
Koreksi Anda