Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha persuratan sengketa pajak termasuk banding dan gugatan serta permohonan peninjauan kembali.
(2) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I, Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II, dan Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III masing-masing mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan serta menyiapkan berkas banding dan/atau gugatan, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
