Peraturan Menteri Keuangan ini sebagai pedoman dalam menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Departemen Keuangan.
(1) Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. pengawasan aparat pengawasan fungsional;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja;
d. perhitungan ex-officio.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan membentuk TPKN.
(2) Kewenangan untuk membentuk TPKN dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara bertugas membantu Menteri Keuangan dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor/Satuan Kerja dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja.
(3) Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.
Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan dan melakukan perhitungan secara ex-officio.
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Menteri Keuangan dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib menyampaikan fotokopi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit eselon I yang bersangkutan secara berjenjang.
Menteri Keuangan segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara.
(3) Dalam rangka menyelesaikan verifikasi, TPKN dapat berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan.
(4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(1) Selama dalam proses penelitian Bendahara dibebaskan dari penugasannya sebagai Bendahara.
(2) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri Keuangan.
(2) Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara Departemen Keuangan.
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan
terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri Keuangan memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan jumlah kerugian negara kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa:
a. surat penyerahan jaminan;
b. bukti pemilikan barang dan /atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
(3) Dalam hal pelaksanaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Menteri Keuangan memerintahkan kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang
bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14,
Pasal 15,
Pasal 16,
Pasal 17(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Menteri Keuangan memberitahukan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Keuangan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja dimana kasus kerugian negara terjadi.
(4) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada
instansi yang berwenang, Kepala Kantor/Satuan Kerja dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib menyampaikan SK- PBW kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
(2) Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan SK-PBW kepada Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(3) Tanda terima dari Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK-PBW diterima Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(4) Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti SK-PBW.
Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK-PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan unit eselon I bersangkutan.
(1) Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara, Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kasus kerugian negara dimaksud.
(2) Apabila TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena Badan Pemeriksa Keuangan telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara.
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
(3) Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti tembusan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Menteri Keuangan menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan di bidang pengurusan piutang negara.
Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, Menteri Keuangan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Taspen yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan
Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas
pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
(1) Untuk menyelesaikan selisih antara saldo buku dengan saldo kas akibat kerugian negara, Kepala Kantor/Satuan Kerja melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi berupa:
a. Penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara; dan
b. Peniadaan selisih.
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
(2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, atau sejak Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(1) Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Tembusan Surat Keputusan Pencatatan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Kerugian Negara Departemen Keuangan.
(1) Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang Bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara.
(2) Dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai kerugian negara dalam surat keputusan pembebanan, kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam surat keputusan pembebanan.
(3) Apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah.
Hasil Inventarisasi kasus kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN digunakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan untuk pemutakhiran basis data (database) kerugian negara.
Penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap
Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR ISI
DAFTAR FORM
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Dasar Hukum
D. Sistematika
BAB II PENGUNGKAPAN, PEMBUKTIAN DAN PELAPORAN
A. Pengungkapan Kerugian Negara
B. Pembuktian Kerugian Negara
C. Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
D. Pelaporan Kerugian Negara
E. Verifikasi Berkas Laporan Kerugian Negara
BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
A. Penyelesaian Melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
B. Tuntutan Perbendaharaan
C. Kadaluarsa
D. Penuntutan Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana
BAB IV PENYELESAIAN ADMINISTRASI
A. Penyelesaian Administrasi Kekurangan Uang dari Perhitungan Bendahara
B. Pengembalian Kelebihan Tagihan Negara
BAB V HUBUNGAN ANTARA SANKSI PEMBEBANAN DENGAN SANKSI LAINNYA
A. Hubungan Dengan Sanksi Kepegawaian
B. Hubungan Dengan Sanksi di Bidang Perdata/Pidana
BAB VI TATA CARA PENATAUSAHAAN
A. Unit Pelaksana Penatausahaan Penyelesaian Kerugian Negara
B. Penatausahaan Kasus Kerugian Negara
BAB VII PENUTUP