Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib menyampaikan SK- PBW kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
(2) Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan SK-PBW kepada Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(3) Tanda terima dari Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK-PBW diterima Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(4) Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti SK-PBW.
Koreksi Anda
