Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK-PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan unit eselon I bersangkutan.
Koreksi Anda
