Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara, Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kasus kerugian negara dimaksud. (2) Apabila TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena Badan Pemeriksa Keuangan telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara.
Koreksi Anda