Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan jumlah kerugian negara kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa: a. surat penyerahan jaminan; b. bukti pemilikan barang dan /atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya. (3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali. (4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Pasal.id