Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang
bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Keuangan melalui TPKN untuk diproses kerugian negaranya.
Koreksi Anda
