Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Menteri Keuangan memberitahukan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Pasal.id