Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Tembusan Surat Keputusan Pencatatan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Kerugian Negara Departemen Keuangan.
Koreksi Anda