Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
