Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima. (2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final. (3) Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti tembusan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Pasal.id