Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
(3) Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti tembusan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
