Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda