Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap
Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
