Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Keuangan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja dimana kasus kerugian negara terjadi.
(4) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada
instansi yang berwenang, Kepala Kantor/Satuan Kerja dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
Koreksi Anda
