Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio. (2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Pasal.id