Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
