Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Selama dalam proses penelitian Bendahara dibebaskan dari penugasannya sebagai Bendahara.
(2) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
